Susunan Organisasi :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, terdiri dari :

1. Sub bagian umum; dan

2. Sub bagian keuangan;

c. Bidang perumahan, terdiri dari :

1. Seksi perencanaan perumahan;

2. Seksi penyediaan perumahan;

3. Seksi perumahan umum dan komersial;

d. Bidang kawasan paermukiman, terdiri dari :

1. Seksi perencanaan dan pengembangan kawasan permukiman;

2. Seksi pencegahan dan peningkatan kawasan permukiman;

3. Seksi penyehatan lingkungan permukiman.

e. Bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, terdiri dari :

1. Seksi perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;

2. Seksi penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;

3. Seksi fasilitasi prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

f. Unit pelaksana teknis Dinas; dan

g. Kelompok jabatan fungsional.