Susunan Organisasi :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub bagian umum; dan
2. Sub bagian keuangan;
c. Bidang perumahan, terdiri dari :
1. Seksi perencanaan perumahan;
2. Seksi penyediaan perumahan;
3. Seksi perumahan umum dan komersial;
d. Bidang kawasan paermukiman, terdiri dari :
1. Seksi perencanaan dan pengembangan kawasan permukiman;
2. Seksi pencegahan dan peningkatan kawasan permukiman;
3. Seksi penyehatan lingkungan permukiman.
e. Bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, terdiri dari :
1. Seksi perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;
2. Seksi penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;
3. Seksi fasilitasi prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
f. Unit pelaksana teknis Dinas; dan
g. Kelompok jabatan fungsional.