Bidang Perumahan
a. Bidang Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
b. Bidang Perumahan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pendataan, perencanaan,
rekomendasi, penyediaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang perumahan sesuai dengan ketentuan perundangan.
c. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Perumahan mempunyai fungsi :
1. menyusun konsep dan rencana kerja, program, sasaran kegiatan urusan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengelolaan layak huni bangunan perumahan;
3. melaksanakan penyusunan rencana kerja urusan perumahan secara berjangka;
4. merumuskan penjabaran kebijakan teknis dibidang perumahan;
5. melaksanakan teknis operasional di bidang perumahan yang meliputi tugas pelaksanaan dan pengelolaan
pembangunan perumahan dan penataan rumah tidak layak huni.
6. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan urusan perumahan, bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja,
penetapan kinerja, dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta memberikan saran dan masukan
kepada kepala Dinas tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam urusan perumahan;
7. melaksanakan rehabilitasi rumah korban bencana dan penyediaan perumahan bagi masyarakat yang terkena relokasi program
pemerintah daerah;
8. melaksanakan pencegahan perumahan kumuh pada daerah melalui bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni diluar kawasan kumuh;
9. memberikan layanan kepada masyarakat di bidang perumahan, rekomendasi penerbitan izin pembangunan dan
pengembangan perumahan;
10. melaksanakan dan memfasilitasi bantuan teknis menyangkut perumahan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan;
11. menyebarluaskan standar pedoman tentang noma, standar, dan kelayakan rumah serta mekanisme penyedian perumahan;
12. memberikan rekomendasi teknis perumahan;
13. menerbitkan sertifıkasi kepemilikan bangunan gedung, sertifıkasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan perumahan tingkat kemampuan kecil;
14. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan urusan perumahan;
15. menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan urusan perumahan; dan
16. melaksanakan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.