a. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.
b. Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh
satuan organisasi di lingkungan Dinas dalam urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, perpustakaan,
evaluasi dan pelaporan.
c. Untuk menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat mempunyai fungsi :
1. Melakukan penyusunan administrasi surat menyurat, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan, urusan rumah
tangga Dinas, keuangan, kearsipan dan dokumentasi;
2. Merumuskan dokumen perencanaan teknis rencana kerja, rencana kerja anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran
dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran;
3. Merumsukan laporan keuangan laporan fungsional keuangan, bulanan dan tahunan;
4. Merumuskan bahan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban,
evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan laporan penyelenggaran pemerintah daerah;
5. Merumuskan laporan penatausahaan barang milik daerah, kartu inventaris barang,
kartu inventaris ruangan, buku inventaris, buku induk inventaris, kartu pemeliharaan;
6. Mengkoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan reformasi birokrasi;
7. Merumuskan dokumen administrasi kepegawaian, daftar urut kepangkatan, bezzeting, peta jabatan, formasi;
8. Merumuskan penetapan kinerja dinas;
9. melaksanakan tugas selaku pejabat penatausahaan keuangan Dinas;
10. Meningkatkan sumber daya aparatur Dinas;
11. Merumuskan laporan evaluasi pelaksanaan tugas Dinas;
12. Mengelola layanan informasi dan dokumentasi publik;
13. Mengelola layanan pengaduan masyarakat; dan
14. Melaksanakan tugas dukungan terhadap penyelengaraan pemerintah daerah.