1. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin dan mengatur penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya pengelolaan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang akuntabel untuk mendukung keberhasilan pembangunan daerah.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
  • Menyusun kebijakan teknis di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya pengelolaan Dinas yang berdaya guna dan berhasil guna;
  • Merumuskan sasaran strategi di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pencapaian pengelolaan Dinas yang akuntabel;
  • Merumuskan program kerja dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat terukut secara tepat dan optimal;
  • Menyelenggarakan urusan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya sinkronisasi kebijakan dengan baik;
  • Mengarahkan dan mengendalikan penyelenggaraan urusan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tugas dapat dilaksanakan secara tepat guna dan tepat sasaran;
  • Membina aparatur dan mengevaluasi dalam penyelenggaraan urusan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengetahui keberhasilan pelaksanaan tugas secara komprehensif;
  • Melaporkan penyelenggaraan urusan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman secara periodik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  • Penyelenggaraan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan reformasi birokrasi;
  • Pengguna anggaran dan barang Dinas; dan
  • Melaksanakan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.