Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
a. Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
b. Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sesuai dengan ketentuan perundangan.
c. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat {2), Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan mempunyai fungsi :
a. menyusun konsep dan rencana kerja, program, sasaran kegiatan urusan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;
c. melaksanakan penyusunan rencana kerja urusan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan secara berjangka;
d. merumuskan penjabaran norma, standar, dan kebijakan teknis dibidang prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;
e. melaksanakan teknis operasional di bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang meliputi tugas perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;
f. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan urusan perumahan, bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, penetapan kinerja, dan lakip serta memberikan saran dan masukan kepada kepala Dinas tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam urusan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;
g. melaksanakan fasilitasi penyediaan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan urusan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;
i. mengkoordinasikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan sebagai bahan informasi dan pertanggungiawaban kepada pimpinan; dan
melaksanakan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.