PROGRAM

Peningkatan Kualitas Pemukiman dan Perumahan Kumuh

Program Pembangunan & Pemeliharaan Infrastruktur

Pengertian Pemukiman Kumuh

Pemukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta prasarana dan sarana yang tidak memenuhi syarat.

Tujuan Program

Program Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan masyarakat di kawasan kumuh
  • Menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak
  • Meningkatkan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan permukiman
  • Mewujudkan kawasan permukiman yang tertata, produktif, dan berkelanjutan
  • Mencegah timbulnya kawasan kumuh baru
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemeliharaan lingkungan
  • Mendukung pencapaian target Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)
Dasar Hukum

Program Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh didasarkan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
  3. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 (Program 100-0-100)
  4. Peraturan Menteri PUPR tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
  5. Peraturan Daerah Kota Padang tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
Kriteria Pemukiman Kumuh

Suatu kawasan dikategorikan sebagai pemukiman kumuh jika memenuhi kriteria berikut:

  • Kondisi Bangunan:
    • Ketidakteraturan bangunan (tidak mengikuti tata ruang)
    • Kepadatan bangunan tinggi
    • Bangunan tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif
  • Jalan Lingkungan: Kualitas jalan tidak memadai atau tidak tersedia
  • Drainase Lingkungan: Tidak tersedia, tidak terhubung, atau kualitas buruk
  • Air Minum: Tidak terpenuhinya akses air minum yang aman
  • Pengelolaan Air Limbah: Tidak tersedianya sistem pengelolaan air limbah yang memadai
  • Pengelolaan Sampah: Tidak ada sistem pengelolaan sampah yang baik
  • Proteksi Kebakaran: Tidak tersedianya prasarana proteksi kebakaran

Kawasan dikategorikan kumuh berat jika 5-7 aspek tidak terpenuhi, kumuh sedang jika 3-4 aspek tidak terpenuhi, dan kumuh ringan jika 1-2 aspek tidak terpenuhi.

Jenis-jenis Program Penanganan

Program peningkatan kualitas pemukiman kumuh terdiri dari beberapa jenis:

  • Pemugaran (Renewal): Perbaikan dan penataan kawasan dengan mempertahankan sebagian besar bangunan eksisting
  • Pemukiman Kembali (Resettlement): Pemindahan warga ke lokasi baru dengan penyediaan hunian yang layak
  • Peremajaan (Redevelopment): Pembangunan kembali kawasan secara menyeluruh
  • Perbaikan Kampung (Kampung Improvement Program): Peningkatan sarana dan prasarana lingkungan secara partisipatif
  • Program KOTAKU: Kota Tanpa Kumuh dengan pendekatan kolaborasi pemerintah dan masyarakat
Infrastruktur yang Dibangun

Dalam program peningkatan kualitas pemukiman kumuh, infrastruktur yang dibangun meliputi:

  • Jalan Lingkungan: Paving block, rabat beton, atau aspal untuk aksesibilitas
  • Drainase: Saluran air untuk mencegah genangan dan banjir
  • Air Bersih: Jaringan perpipaan atau hidran umum
  • Sanitasi: MCK komunal, septik tank komunal, IPAL komunal
  • Persampahan: TPS 3R, gerobak sampah, bank sampah
  • Ruang Terbuka Publik: Taman, lapangan, atau ruang komunal
  • Penerangan Jalan: Lampu jalan untuk keamanan dan kenyamanan
  • Proteksi Kebakaran: Hidran kebakaran dan jalur evakuasi
Persyaratan Kawasan Penerima Program

Kawasan yang dapat menjadi lokasi program harus memenuhi persyaratan:

  • Teridentifikasi sebagai kawasan kumuh dalam SK Walikota tentang Penetapan Lokasi Kumuh
  • Memiliki luas minimal 10 Ha atau 200 KK
  • Tingkat kekumuhan minimal sedang hingga berat
  • Masyarakat memiliki komitmen dan partisipasi yang tinggi
  • Telah terbentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau BKM
  • Memiliki rencana induk (masterplan) penanganan kawasan kumuh
  • Mendapat dukungan dan komitmen dari Kelurahan dan Kecamatan
  • Bukan merupakan kawasan rawan bencana tinggi atau sempadan sungai ilegal
Peran dan Partisipasi Masyarakat

Keberhasilan program sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat:

  • Perencanaan: Masyarakat terlibat dalam identifikasi masalah dan penyusunan prioritas pembangunan
  • Pelaksanaan: Menyediakan swadaya berupa tenaga, material lokal, atau kontribusi dana
  • Pengawasan: Mengawasi kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran
  • Pemeliharaan: Memelihara infrastruktur yang telah dibangun agar tetap berfungsi baik
  • Pemberdayaan: Mengembangkan ekonomi lokal dan kegiatan sosial kemasyarakatan
  • Keberlanjutan: Membentuk kelompok pengelola untuk operasional dan pemeliharaan jangka panjang

Pendekatan partisipatif memastikan program sesuai kebutuhan masyarakat dan berkelanjutan.

Tahapan Pelaksanaan Program

Tahapan pelaksanaan program peningkatan kualitas pemukiman kumuh:

  1. Identifikasi dan Pemetaan: Identifikasi lokasi kumuh dan pemetaan kondisi eksisting
  2. Penetapan Lokasi: Penerbitan SK Walikota tentang penetapan lokasi kumuh
  3. Sosialisasi: Sosialisasi program kepada masyarakat dan stakeholder
  4. Pembentukan Kelompok: Pembentukan KSM/BKM sebagai wadah partisipasi masyarakat
  5. Penyusunan Rencana: Penyusunan masterplan dan rencana detail penanganan
  6. Musyawarah: Musyawarah masyarakat untuk prioritas pembangunan infrastruktur
  7. Pelatihan: Pelatihan masyarakat untuk pelaksanaan dan pengelolaan
  8. Pembangunan Fisik: Pelaksanaan pembangunan infrastruktur dengan swakelola atau kontraktor
  9. Monitoring dan Evaluasi: Monitoring berkala oleh pendamping dan pemerintah
  10. Serah Terima: Serah terima aset kepada masyarakat untuk pengelolaan mandiri
  11. Pasca Program: Pendampingan pasca program untuk keberlanjutan
Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengusulkan kawasan menjadi lokasi program, diperlukan dokumen berikut:

  1. Surat usulan dari masyarakat melalui RT/RW dan Kelurahan
  2. Data jumlah KK dan penduduk di kawasan
  3. Peta lokasi kawasan yang diusulkan
  4. Dokumentasi foto kondisi eksisting kawasan
  5. Data kondisi prasarana dan sarana yang ada
  6. Surat pernyataan kesediaan berpartisipasi dari masyarakat
  7. Berita acara musyawarah masyarakat
  8. Struktur organisasi KSM/BKM yang telah terbentuk
  9. Rekomendasi dari Lurah dan Camat
Pencegahan Timbulnya Kawasan Kumuh Baru

Upaya pencegahan timbulnya kawasan kumuh baru dilakukan melalui:

  • Penataan Ruang: Pengendalian tata ruang dan perizinan pembangunan yang ketat
  • Penyediaan Perumahan: Penyediaan perumahan layak bagi MBR
  • Prasarana Dasar: Pembangunan prasarana dasar di kawasan baru
  • Pengawasan: Pengawasan terhadap pembangunan ilegal dan tidak sesuai tata ruang
  • Pemberdayaan: Pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mencegah kemiskinan
  • Edukasi: Edukasi masyarakat tentang pentingnya lingkungan sehat dan tertata
  • Pemeliharaan: Pemeliharaan infrastruktur eksisting agar tidak rusak
  • Kemitraan: Kemitraan dengan swasta untuk penyediaan hunian dan infrastruktur
Contact Person & Informasi
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Padang

Bidang Kawasan Permukiman

Alamat:
Jl. Bagindo Aziz Chan No. 1, Padang, Sumatera Barat

Telepon: (0751) 123456

Email: permukiman@padang.go.id

Website KOTAKU: kotaku.pu.go.id

Jam Pelayanan:
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

Untuk informasi lebih lanjut tentang program peningkatan kualitas pemukiman kumuh, silakan hubungi contact person di atas atau kunjungi website KOTAKU.

Download Dokumen
SK Penetapan Lokasi Kumuh Kota Padang

Surat Keputusan Walikota tentang penetapan lokasi kumuh

File tidak tersedia
Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kumuh

Dokumen perencanaan penanganan kumuh Kota Padang

File tidak tersedia
Panduan Pembentukan KSM

Panduan pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat

File tidak tersedia
Petunjuk Teknis Program KOTAKU

Petunjuk teknis pelaksanaan program KOTAKU

File tidak tersedia
Template Usulan Kawasan

Template surat usulan kawasan penerima program

File tidak tersedia
Panduan Swadaya Masyarakat

Panduan swadaya dan partisipasi masyarakat

File tidak tersedia
Galeri Dokumentasi
Penataan Kawasan Kumuh Kelurahan Pondok

Kelurahan Pondok, Kecamatan Padang Barat | 2024

"Alhamdulillah, lingkungan kami sekarang jauh lebih baik. Jalan sudah bagus, drainase lancar, tidak ada lagi genangan. Terima kasih Pemko Padang."
Program KOTAKU Kelurahan Kampung Jao

Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat | 2023

"Dengan adanya MCK komunal dan TPS 3R, lingkungan kami menjadi bersih dan sehat. Anak-anak juga senang ada taman bermain."
Peningkatan Infrastruktur Kelurahan Purus

Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat | 2023

"Pembangunan infrastruktur ini sangat membantu. Sekarang akses masuk lebih mudah, air tidak menggenang, dan lingkungan lebih tertata."
Penataan Kawasan Pesisir Kelurahan Pasir Nan Tigo

Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah | 2024

"Program ini mengubah kawasan kami. Dari kumuh menjadi tertata dan indah. Ekonomi warga juga meningkat karena lingkungan lebih nyaman."