Rumah Tidak Layak Huni
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan sebagai tempat tinggal. RTLH umumnya memiliki kondisi fisik bangunan yang rusak atau tidak memadai.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, kriteria RTLH meliputi kondisi atap, dinding, lantai, ventilasi, pencahayaan, serta ketersediaan air bersih dan sanitasi yang tidak memenuhi standar kelayakan.
Program Perbaikan RTLH bertujuan untuk:
Program Perbaikan RTLH didasarkan pada:
Sebuah rumah dikategorikan sebagai RTLH jika memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:
Untuk dapat menerima bantuan perbaikan RTLH, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Calon penerima bantuan harus menyiapkan dokumen berikut:
*Semua dokumen harus asli dan fotocopy untuk keperluan verifikasi
Berikut adalah tahapan pengajuan bantuan perbaikan RTLH:
Alamat:
Jl. Bagindo Aziz Chan No. 1, Padang, Sumatera Barat
Telepon: (0751) 123456
Email: perkim@padang.go.id
Jam Pelayanan:
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi contact person di atas atau datang langsung ke kantor Dinas Perkim Kota Padang.
Form pengajuan bantuan perbaikan RTLH
Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara | 2024
Sebelum:
Sesudah: