PROGRAM

Program Perbaikan RTLH

Rumah Tidak Layak Huni

Pengertian RTLH

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan sebagai tempat tinggal. RTLH umumnya memiliki kondisi fisik bangunan yang rusak atau tidak memadai.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, kriteria RTLH meliputi kondisi atap, dinding, lantai, ventilasi, pencahayaan, serta ketersediaan air bersih dan sanitasi yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Tujuan Program

Program Perbaikan RTLH bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah
  • Mewujudkan rumah yang layak huni, sehat, aman, dan nyaman
  • Mengurangi angka kemiskinan melalui perbaikan kondisi perumahan
  • Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
  • Mewujudkan lingkungan permukiman yang tertata dan berkelanjutan
Dasar Hukum

Program Perbaikan RTLH didasarkan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
  3. Peraturan Menteri PUPR tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
  4. Peraturan Daerah Kota Padang tentang Perumahan dan Permukiman
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni

Sebuah rumah dikategorikan sebagai RTLH jika memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:

  • Atap: Bocor, berlubang, atau terbuat dari bahan tidak layak
  • Dinding: Retak, roboh sebagian, atau terbuat dari bahan tidak permanen
  • Lantai: Masih tanah, rusak, atau tidak rata
  • Ventilasi: Tidak memadai (kurang dari 10% luas lantai)
  • Pencahayaan: Tidak cukup cahaya alami
  • Sanitasi: Tidak memiliki MCK atau MCK tidak layak
  • Air Bersih: Tidak memiliki akses air bersih
Persyaratan Penerima Bantuan

Untuk dapat menerima bantuan perbaikan RTLH, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Kota Padang yang berdomisili tetap (dibuktikan dengan KTP)
  • Memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni
  • Tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Memiliki bukti kepemilikan tanah/rumah (sertifikat/girik/surat keterangan kepemilikan)
  • Bersedia menyediakan swadaya untuk mendukung perbaikan rumah
  • Belum pernah menerima bantuan serupa dari pemerintah
Dokumen yang Harus Disiapkan

Calon penerima bantuan harus menyiapkan dokumen berikut:

  1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/rumah
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
  5. Surat pernyataan kesediaan swadaya bermaterai
  6. Foto kondisi rumah (tampak depan, dalam, dan bagian yang rusak)
  7. Formulir pengajuan yang telah diisi lengkap

*Semua dokumen harus asli dan fotocopy untuk keperluan verifikasi

Alur Pengajuan Bantuan

Berikut adalah tahapan pengajuan bantuan perbaikan RTLH:

  1. Pendaftaran: Masyarakat mendaftar melalui RT/RW setempat atau langsung ke Kelurahan
  2. Verifikasi Data: Tim dari Kelurahan melakukan verifikasi dokumen dan kondisi rumah
  3. Survei Lapangan: Tim teknis dari Dinas Perkim melakukan survei dan penilaian kondisi rumah
  4. Penetapan Penerima: Hasil survei dibahas dalam musyawarah untuk penetapan penerima bantuan
  5. Pelaksanaan Perbaikan: Penerima bantuan melakukan perbaikan dengan pendampingan teknis
  6. Monitoring: Tim teknis melakukan monitoring pelaksanaan pekerjaan
  7. Serah Terima: Pekerjaan yang telah selesai dilakukan serah terima dan dokumentasi
Contact Person & Tempat Pengajuan
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Padang

Alamat:
Jl. Bagindo Aziz Chan No. 1, Padang, Sumatera Barat

Telepon: (0751) 123456

Email: perkim@padang.go.id

Jam Pelayanan:
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi contact person di atas atau datang langsung ke kantor Dinas Perkim Kota Padang.

Download Dokumen
Formulir Pengajuan RTLH

Form pengajuan bantuan perbaikan RTLH

Galeri Dokumentasi
Bapak Ahmad Yani

Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara | 2024

Sebelum:

Foto tidak tersedia

Sesudah:

Foto tidak tersedia
"aasdfg"