PROGRAM

Program Sanitasi Rumah

Peningkatan Akses Sanitasi Layak

Pengertian Sanitasi Rumah

Sanitasi rumah adalah kondisi dan upaya yang dilakukan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat melalui pengelolaan air bersih, jamban sehat, dan saluran pembuangan air limbah (SPAL) yang memadai.

Program Sanitasi Rumah bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas sanitasi layak, sehingga dapat mencegah penyakit berbasis lingkungan seperti diare, kolera, dan penyakit kulit.

Sanitasi yang baik mencakup:

  • Ketersediaan jamban sehat dengan septictank
  • Saluran pembuangan air limbah yang tertata
  • Akses terhadap air bersih
  • Pengelolaan sampah yang benar
Tujuan Program
Tujuan Umum:

Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan akses sanitasi layak dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Tujuan Khusus:
  1. Meningkatkan akses masyarakat terhadap jamban sehat
  2. Mewujudkan kondisi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS)
  3. Menurunkan angka kejadian penyakit berbasis lingkungan
  4. Meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat
  5. Mendukung pencapaian target SDGs bidang air dan sanitasi
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
  5. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
  6. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sanitasi
Standar Sanitasi Rumah Layak
1. Jamban Sehat
  • Memiliki kloset leher angsa
  • Tersambung dengan septictank atau IPAL
  • Tidak mencemari sumber air
  • Jarak minimal 10 meter dari sumber air
  • Tertutup dan terlindung dari serangga
2. Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL)
  • Tertutup dan tidak menimbulkan bau
  • Tidak tergenang
  • Mengalir lancar ke tempat pengolahan
  • Tidak mencemari lingkungan
3. Akses Air Bersih
  • Air layak konsumsi (tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa)
  • Sumber air terlindungi dari pencemaran
  • Tersedia dalam jumlah cukup
Jenis Bantuan Sanitasi
1. Bantuan Jamban Keluarga

Pembangunan jamban sehat lengkap dengan septictank untuk keluarga yang belum memiliki jamban.

Komponen:

  • Kloset leher angsa
  • Septictank kedap air
  • Pipa ventilasi
  • Bangunan atas jamban
2. Bantuan IPAL Komunal

Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk melayani beberapa rumah dalam satu kawasan.

3. Bantuan Sambungan Air Bersih

Penyediaan akses air bersih melalui perpipaan atau sumur bor bagi masyarakat yang belum memiliki akses.

4. Bantuan Saluran Drainase

Pembangunan saluran pembuangan air limbah rumah tangga yang terencana dan tidak mencemari lingkungan.

Persyaratan Penerima Bantuan
Kriteria Penerima:
  1. Keluarga Berpenghasilan Rendah (MBR) atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Belum memiliki jamban sehat atau jamban dalam kondisi tidak layak
  3. Memiliki lahan untuk pembangunan jamban
  4. Bersedia menyediakan tenaga kerja gotong royong
  5. Bersedia merawat dan memelihara fasilitas sanitasi yang dibangun
  6. Berkomitmen untuk tidak buang air besar sembarangan (BAB Sembarangan)
  7. Berdomisili di wilayah yang menjadi target program

Catatan: Prioritas diberikan kepada kawasan kumuh, daerah rawan penyakit, dan lokasi dengan persentase BAB sembarangan tinggi.

Dokumen yang Harus Disiapkan
Dokumen Administrasi:
  1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
  4. Surat Pernyataan kesediaan menyediakan lahan dan tenaga kerja (bermaterai)
  5. Surat Pernyataan belum memiliki jamban sehat
  6. Foto kondisi eksisting (lokasi yang akan dibangun jamban)
  7. Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan Lahan dari RT/RW
Dokumen Pendukung (jika ada):
  • Kartu Keluarga Sejahtera/PKH
  • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan
  • Surat rekomendasi dari Posyandu/Puskesmas
Alur Pengajuan Bantuan
Tahap 1: Pendaftaran

Calon penerima mengajukan permohonan ke RT/RW dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Tahap 2: Verifikasi Kelurahan/Desa

RT/RW meneruskan ke Kelurahan/Desa untuk diverifikasi kelengkapan administrasi dan dilakukan survey lapangan.

Tahap 3: Pengajuan ke Dinas

Kelurahan/Desa mengajukan daftar calon penerima ke Dinas Perumahan dan Permukiman.

Tahap 4: Verifikasi Teknis

Tim teknis Dinas melakukan survey dan verifikasi kelayakan lokasi serta kesesuaian dengan kriteria program.

Tahap 5: Penetapan Penerima

Dinas menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bantuan.

Tahap 6: Pelaksanaan

Pembangunan jamban/sanitasi dilaksanakan dengan swadaya masyarakat dan pendampingan teknis dari Dinas.

Tahap 7: Serah Terima

Setelah selesai, dilakukan serah terima dan monitoring penggunaan oleh penerima bantuan.

Estimasi Waktu: Proses dari pengajuan hingga realisasi membutuhkan waktu 3-6 bulan, tergantung ketersediaan anggaran dan kelengkapan administrasi.
Kewajiban Penerima Bantuan
Kewajiban Selama Pelaksanaan:
  1. Menyediakan lahan untuk pembangunan jamban/sanitasi
  2. Menyediakan tenaga kerja gotong royong
  3. Mengikuti arahan teknis dari pendamping
  4. Berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan
Kewajiban Setelah Selesai:
  1. Menggunakan jamban dengan benar dan tidak BAB sembarangan
  2. Merawat dan memelihara fasilitas sanitasi
  3. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
  4. Mengosongkan septictank secara berkala (3-5 tahun sekali)
  5. Tidak merusak atau mengalihfungsikan fasilitas
  6. Melaporkan jika terjadi kerusakan yang memerlukan perbaikan
  7. Menjadi contoh bagi tetangga dalam penggunaan sanitasi layak
Sanksi: Penerima yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan sanksi pencabutan bantuan dan tidak diperkenankan mengikuti program bantuan lainnya.
Contact Person & Tempat Pengajuan
Kantor Dinas

Dinas Perumahan dan Permukiman

Jl. Contoh No. 123, Pekanbaru

(0761) 123456

perkim@pekanbaru.go.id

Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

Contact Person

Seksi Sanitasi

Bapak Ahmad Yani

0812-3456-7890


Seksi Permukiman

Ibu Siti Nurhaliza

0813-4567-8901

Informasi: Pengajuan bantuan dapat dilakukan sepanjang tahun. Namun realisasi tergantung ketersediaan anggaran dan prioritas wilayah.