SEKRETARIAT

Tugas dan Fungsi Sekretariat


Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas dalam urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, perpustakaan, evaluasi, dan pelaporan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat memiliki fungsi sebagai berikut:

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Melakukan penyusunan administrasi surat menyurat, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan, urusan rumah tangga Dinas, keuangan, kearsipan, dan dokumentasi;
  2. Merumuskan dokumen perencanaan teknis, rencana kerja, rencana kerja anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran;
  3. Merumuskan laporan keuangan seperti laporan fungsional keuangan, laporan bulanan, dan laporan tahunan;
  4. Merumuskan bahan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan pertanggungjawaban, evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah;
  5. Merumuskan laporan penatausahaan barang milik daerah, termasuk kartu inventaris barang, kartu inventaris ruangan, buku inventaris, buku induk inventaris, dan kartu pemeliharaan;
KEPALA DINAS

Tugas dan Fungsi Kepala Dinas


Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin dan mengatur penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya pengelolaan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang akuntabel untuk mendukung keberhasilan pembangunan daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Dinas memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Menyusun kebijakan teknis di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya pengelolaan Dinas yang berdaya guna dan berhasil guna
  2. Merumuskan sasaran strategis di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pencapaian pengelolaan Dinas yang akuntabel
  3. Merumuskan program kerja dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman agar dapat terukur secara tepat dan optimal;
SEKRETARIAT DAERAH KOMINFO

Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kominfo


Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas dalam urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, perpustakaan, evaluasi, dan pelaporan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat memiliki fungsi sebagai berikut:

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat Daerah Kominfo memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Melakukan penyusunan administrasi surat menyurat, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan, urusan rumah tangga Dinas, keuangan, kearsipan, dan dokumentasi;
  2. Merumuskan dokumen perencanaan teknis, rencana kerja, rencana kerja anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran;
  3. Merumuskan laporan keuangan seperti laporan fungsional keuangan, laporan bulanan, dan laporan tahunan;
  4. Merumuskan bahan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan pertanggungjawaban, evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah;
  5. Merumuskan laporan penatausahaan barang milik daerah, termasuk kartu inventaris barang, kartu inventaris ruangan, buku inventaris, buku induk inventaris, dan kartu pemeliharaan;