Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas dalam urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, perpustakaan, evaluasi, dan pelaporan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat memiliki fungsi sebagai berikut:
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat memiliki fungsi sebagai berikut:
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin dan mengatur penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya pengelolaan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang akuntabel untuk mendukung keberhasilan pembangunan daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Dinas memiliki fungsi sebagai berikut:
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas dalam urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, perpustakaan, evaluasi, dan pelaporan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat memiliki fungsi sebagai berikut:
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat Daerah Kominfo memiliki fungsi sebagai berikut: