Pemko Padang Buka Lowongan Tenaga Fasilitator Lapangan, Ini Syaratnya
Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang membuka lowongan tenaga fasilitator lapangan program infrastruktur sanitasi lingkungan berbasis masyrakat. Lowongan dibuka untuk minimal lulusan D3 diutamakan jurusan Teknik Sipil dan Teknik Lingkungan.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Padang membutuhkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang mempunyai kemampuan melakukan proses pendampingan atau fasilitas masyarakat. Serta memiliki kompetensi sesuai dengan kegiatan Infrastruktur Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (DAK Penugasan).
Surat lamaran dikirim ke: Tim Rekrutmen Fasilitator Infrastruktur Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (DAK Penugasan), Jalan Jendral Sudirman Nomor 4A, Kota Padang.
Berkas lamaran paling lambat diterima tanggal 22 Februari 2021, dengan mencantumkan kode pada sudut kiri atas amplop dan surat lamaran.(*/Ela)
Ratusan Ha Tanah Fasum dan Fasos Milik Pemko Padang dari Pengembang Belum Bersertifikat
Langgam.id – Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kota Padang Tri Hadiyanto mengatakan, bahwa saat ini ada sekitar 700 hektare (Ha) tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemko Padang hasil dari izin pembangunan perumahan yang sebagian besar belum memiliki sertifikat.
Jika hal ini terus dibiarkan terang Tri, maka akan menumpuk dan menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu jelas Tri, saat ini Dinas Perkim Kota Padang sedang merancang sebuah Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pengelolaan Pembangunan Perumahan di Kota Padang.
Ia mengungkapkan, penyusunan Perwako tentang Pengelolaan Pembangunan Perumahan di Kota Padang ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OPD tersebut. Yaitu, melakukan kebijakan terkait pengelolaan pembangunan perumahan di Kota Padang.
Tri menjelaskan, dalam perwako ini, pihaknya tidak membicarakan mengenai izin pendirian bangunan. Tapi bagaimana melakukan pengawasan, pengelolaan dan serah terima setelah perumahan dibangun oleh pengembang.
“Salah satu yang paling mendasar dimuat dan diatur dalam perwako ini adalah penataan fasum dan fasos,” ujarnya saat pembahasan draf rancangan perwako di HW Hotel Padang, Kamis (20/5/2021).
Ia menjelaskan, pada Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 1996 disebutkan bahwa pihak pengembang wajib menyerahkan 30 persen dari luas tanah sebagai fasos dan fasum untuk diserahkan kepada Pemko Padang.
“Dalam perwako ini nantinya akan ditegaskan fasos maupun fasum yang diserahkan oleh pengembang harus bersertifikat atau minimal sudah dilakukan pengalihan hak sehingga Pemko Padang benar-benar memiliki kekuasan penuh terhadap fasum dan fasos yang diserahkan,” sebutnya.
Tri mengharapkan, dengan lahirnya perwako ini nantinya akan memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai kebijakan pengelolaan pembangunan perumahan bagi Pemko Padang.
Dengan lahirnya perwako ini nantinya kata Tri, ada beberapa keuntungan yang yang dimiliki oleh Pemko Padang. Diantaranya, pertama, fasos dan fasum akan dikuasai oleh Pemko Padang sepenuhnya karena sudah memiliki sertifikat atau minimal sudah dilakukan pengalihan hak.
“Kemudian, fisik yang dibangun oleh pengembang khususnya yang berhubungan dengan sanitasi maka akan menjadi sanitasi yang aman. Sebab karena dalam perwako tersebut akan diatur penggunaan sanitasi menggunakan tangki septik yang aman,” ucapnya.
Tri menargetkan dalam akhir bulan ini, perwako tersebut sudah selesai disusun, sehingga bisa diterapkan di lapangan. (*/yki)