Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan RTLH Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kota Padang
  2. Walikota adalah Walikota Padang
  3. Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan kecukupan minimal luas, kualitas dan kesehatan bangunan
  4. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni

Maksud bantuan RTLH adalah untuk mendorong MBR membangun rumah sendiri rumah yang layak huni dan/ lingkungan yang sehat serta aman

Tujuan bantuan RTLH adalah terbangun rumah yang layak huni dan/ lingkungan sehat seta aman oleh MBR

Jenis bantuan yang diberikan adalah berupa bahan bangunan dan jasa perbaikan kepada individu dan/ keluarga yang dihitung sesuai kebutuhan untuk perbaikan RTLH.

Kriteria Penerima Bantuan adalah :

  1. warga negara indonesia
  2. penduduk daerah
  3. MBR dengan penghasilan dibawah upah minimum provinsi rata-rata nasional atau masyarakat miskin sesuai dengan data dari Kementrian Sosial
  4. sudah berkeluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga
  5. memiliki atau menguasai tanah, dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari Ninik Mamak yang diketahui oleh Lurah
  6. belum memiliki rumah, atau memiliki dan menghuni RTLH
  7. belum pernah mendapat bantuan perumahan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, termasuk yang terkena bencana alam, kebakaran, atau kerusuhan sosial
  8. didahulukan yang telah memiliki rencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah yang dibuktikan dengan  :
  9. telah mulai membangun rumah sebelum mendapatkan bantuan                                                                   
  10. memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan bantuan RTLH
  11. bersungguh - sungguh mengikuti program bantuan RTLH

Dokumentasi RTLH yang berada di Taruko Rodi RT 003 RW 004 kelurahan Limau Manis Selatan Kecamatan Pauh Kota Padang

Kondisi Awal

Kondisi Sedang Pelaksanaan

Kondisi 100%